Apakah Anda sedang menjalankan usaha dagang dan sudah memiliki izin usaha? Jika ingin melegalkan atau mengesahkan usaha Anda di mata hukum, Anda harus melakukan pendaftaran usaha Anda dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin usaha yang harus Anda miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Dokumen ini diperlukan dan diwajibkan bagi Anda yang akan mendirikan usaha perdagangan dalam bentuk perseorangan ataupun badan usaha. Di bawah ini, kita akan menjelaskan mengenai SIUP lebih jauh.
Termasuk: Akta Pendirian & SK Kemenkumham, NPWP, SKDP, SIUP, dan TDP, plus 1 tahun sewa VO Conclave Simatupang
Termasuk: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, TDP, API, NIK, Tanda Daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan Izin Usaha Perdagangan
Copyright © 2018 Telcomixo. All Rights Reserved.
We Accept: